Standar Pendidikan Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan pendidikan nasional yang bermutu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter, serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Badan Standar Nasional Pendidikan Password Get HelpPrivacy Policy Password recovery Memulihkan kata sandi anda email Anda pencarian Sign in Selamat Datang Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password Get help Create an account Privacy Policy Create an account Welcome Register for an account email Anda nama pengguna Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.Privacy Policy Password recovery Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. Pengertian dan Definisi Istilah Ekbis Manajemen Marketing Sosial Finansial Tekno Umum Beranda Umum 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta Fungsi dan Tujuannya 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta Fungsi dan Tujuannya Pengertian Standar Nasional Pendidikan Daftar isi Pengertian Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Pendidikan 1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan Apa yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pengertian Standar Nasional Pendidikan adalah suatu kriteria atau standar minimal terkait pelaksanaan sistem pendidikan yang ada di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fungsi dari Standar Nasional Pendidikan ini adalah sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas. Sedangkan tujuan utama dari Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat. Baca juga: Pengertian Pendidikan Standar Nasional Pendidikan Menurut penjelasan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), berikut ini adalah 8 standar pendidikan nasional di Indonesia: 1. Standar Isi Hal-hal yang diatur dalam Standar Isi mencakup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal untuk jenis dan jenjang pendidikan tertentu. ![]() Peraturan Menteri terkait Standar Isi: Permen No. Permen No. 24 tahun 2006 Permen No. Tahun 2007 2. Standar Kompetensi Lulusan Pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik menggunakan Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal-hal yang diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri terkait Standar Kompetensi Lulusan: Permen No. Tahun 2006 Permen No. Standar Proses Pendidikan Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk aktif berpartisipasi. Peraturan Menteri terkait Standar Proses Pendidikan: Permen No. Tahun 2007 Permen No. Tahun 2008 Permen No. Tahun 2008 4. Standar Sarana dan Prasarana Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana pendidikan seperti media pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, perabot, dan perlengkapan lainnya. Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan prasarana pendidikan seperti lahan, ruang kelas, ruang pendidik, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang perpustakaan, dan prasarana pendukung lainnya. Peraturan Menteri terkait Standar Sarana dan Prasarana: Permen No. Tahun 2008 5. Standar Pengelolaan Standar Pengelolaan mencakup tiga bagian, yaitu; Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan. Peraturan Menteri terkait Standar Pengelolaan: Permen No. Tahun 2007 6. Standar Pembiayaan Pendidikan Beberapa hal yang termasuk di dalam Standar Pembiayaan Pendidikan adalah biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan mencakup biaya pengadaan prasarana dan sarana pendidikan, modal kerja tetap, dan pengembangan sumber daya manusia. Biaya operasi satuan pendidikan mencakup gaji tenaga pendidik, peralatan pendidikan, biaya pemeliharaan saran dan prasarana, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. Biaya personal mencakup biaya pendidikan yang harus dibayar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar-mengajar. Peraturan Menteri terkait Standar Pembiayaan Pendidikan: Permen No. Peraturan Menteri terkait Standar Penilaian Pendidikan: Permen No. Tahun 2007 8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tenaga pendidik atau guru harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat rohani dan jasmani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik harus memiliki ijazah dan atau sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik adalah sebagai berikut: Kompetensi pedagogik Kompetensi kepribadian Kompetensi profesional Kompetensi sosial Peraturan Menteri terkait Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Permen No. Permen No. 16 Tahun 2007 Permen No. Tahun 2009 Baca juga: Lembaga Pendidikan Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan Seperti yang sudah disebutkan pada paragraf awal sebelumnya, fungsi dan tujuan utama dari Standar Nasional Pendidikan ini adalah sebagai dasar pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Berikut penjelasan selengkapnya: Standar Nasional Pendidikan memiliki fungsi sebagai acuan atau dasar dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan demi untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |